
KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap tiga kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Lodaya 2025. Dalam rentang waktu 23 Juni hingga 2 Juli 2025, Satreskrim Polres Karawang menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.
Wakil Kapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus curanmor Karawang di Dawuan Timur, Dusun Pendeuy Lemahabang, dan Desa Pusakanegara Utara Cilebar. Empat tersangka kami tangkap, tiga dari Karawang, satu dari Kuningan,” ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Polres Karawang Bongkar 25 Kasus Narkotika, Sita Hampir 1 Kg Sabu dalam 2 Bulan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku curanmor:
- 3 unit sepeda motor
- 1 kunci astak
- 5 mata kunci T
- 1 buah kunci T
- 2 unit ponsel
- 1 jaket hitam
- Identitas para pelaku
Para tersangka berinisial FA, RA, DS, dan GD menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T. Meskipun berasal dari kelompok berbeda, mereka menggunakan pola dan modus yang serupa.
“Modusnya membobol lubang kunci motor dengan kunci T. Lokasi berbeda, tapi cara mereka sama. Penangkapan kami lakukan di depan minimarket hingga kompleks perumahan,” jelas Rizky.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Kasus HIV di Karawang Tembus 4.000, LSL Jadi Penyumbang Terbanyak
“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Rizky.
Ia mengimbau masyarakat Karawang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus pencurian motor, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)













