
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan obat keras terlarang (OKT) sepanjang Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 37 tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang menegaskan komitmen aparat terhadap pemberantasan narkoba di Karawang.
Wakil Kapolres Karawang, Kompol Rizky, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 19 kasus melibatkan narkotika, 4 kasus OKT, dan 2 kasus psikotropika.
“Kami menyita 916,05 gram sabu, 9,65 gram tembakau sintetis, 4.062 butir OKT, dan 51 butir psikotropika. Ini bukti nyata upaya kami menyelamatkan warga dari jeratan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Kasus HIV di Karawang Tembus 4.000, LSL Jadi Penyumbang Terbanyak
Modus Beragam, Polisi Cermat Mengendus Peredaran
Kompol Rizky menjelaskan bahwa para pelaku narkoba menggunakan berbagai modus:
- Kasus sabu: memakai sistem tempel, di mana pengedar dan pembeli tidak saling bertemu.
- Kasus OKT dan psikotropika: menggunakan sistem cash on delivery (COD), bahkan dijual bebas melalui warung.
- Tembakau gorila: diracik dan diproduksi langsung oleh tersangka sebelum dijual.
Baca juga: Lansia Terlantar di Karawang Dievakuasi Dinsos, Hidup Sebatang Kara dan Sakit
Jeratan Hukum Berat Menanti
Pihak kepolisian memastikan para tersangka akan dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku:
Tersangka sabu >5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ancaman: 5–20 tahun atau seumur hidup).
Tersangka tembakau sintetis: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU yang sama (Ancaman: 4–12 tahun penjara).
Tersangka OKT: Pasal 435 junto 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Ancaman: 5–12 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar).
“Kami berkomitmen menekan angka kasus narkotika Karawang. Setiap pengungkapan berarti menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Kompol Rizky. (*)













