Beranda Hukrim Polres Karawang Berhasil Ungkap 118 Kasus Narkoba di Tahun 2022

Polres Karawang Berhasil Ungkap 118 Kasus Narkoba di Tahun 2022

29
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba di hadapan awak media (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sepanjang tahun 2022, Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 118 kasus narkotika dan mengamankan 152 tersangka.

Dari jumlah itu, sebanyak 126 kasus berkasnya telah P21 atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Angka yang P21 lebih banyak karena ditambah hasil pengungkapan tahun 2021 lalu.

Aldi menuturkan, dari pengungkapan 118 kasus didapat barang bukti di antaranya sabu-sabu 2 kilogram 435,80 gram, ganja kilogram 368,82 gram.

“Kemudian obat keras tertentu (OKT) 80.802 butir, psikotropika 86 butir, miras 23.418 botol dan miras oplosan 28 liter,” ungkap Aldi di Mako Polres Karawang, Kamis (29/12/2022).

Baca juga:Amankan Perayaan Nataru, Pemerintah Terjunkan 167 Ribu Personel TNI Polri

Aldi menegaskan, pihaknya berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, perederan narkotika saat ini sudah masuk secara terselubung ke desa-desa.

“Saya berkomitmen untuk mencegah dan memberantas ini. Peredarannya sudah sampe ke desa-desa, terselubung di kedai-kedai kecil. Kemungkinan pedagangnya juga tidak tahu kalau obatnya berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, narkoba harus ditekan dan diberantas. Harus dicegah demi menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi korban pengguna narkoba.

Baca juga: Kinerja Perekonomian Indonesia Tahun 2022 Relatif Baik, Begini Penjelasan Menkeu

Ia mengajak masyarakat Karawang agar melapor lewat ‘Lapor Pak Kapolres’ jika menemui adanya peredaran narkoba.

“Jika menemukan segera melapor ke Lapor Pak Kapolres, siapapun pelakunya pasti kita tindak. Tidak usah takut dan khawatir, ini demi kemaslahatan warga Karawang, juga demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. (*)