KARAWANG – Sebanyak tujuh pelaku bandar judi online di Kabupaten Karawang diamankan aparat kepolisian.
Tujuh pelaku yang diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK dan I. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Karawang.
“Lima tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Karawang, 2 tersangka oleh jajaran polsek,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Kamis (25/8/2022).
Para pelaku, kata Tomy, mendapat keuntungan hingga belasan juta rupiah dari setiap kegiatannya.
Baca Juga: IKA PMII Apresiasi Kapolres Karawang Lakukan Tindakan Preventif Penyalahgunaan Narkotika
“Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp14 juta per bulan,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone.
Untuk para pelaku yang diamankan mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta. “Alasannya jadi bandar judi online karena urusan ekonomi, “jelasnya.
Baca Juga: Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ Ketiga di Pangkalan
Terkait jaringan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena masih akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi online tersebut.
“Kepada yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi atau seperti apa kita masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” katanta.
Para tersangka dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kii/ddi)