BEPAS, KARAWANG – Nasib apes menimpa U, mantan anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019. Setelah masa jabatannya sebagai anggota dewan berakhir, kini ia harus berurusan dengan hukum.
Dari informasi yang dihimpun Beritapasundan.com, U yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dikabarkan, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan kerjanya yang kemudian melaporkannya kepada pihak penegak hukum.
Sekretaris DPD PAN Karawang, Dadan Suhendarsyah, ketika dimintai tanggapannya terkait kader partainya yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan kasus penggelapan dan penipuan, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya mendapatkan kabar tentang U dihari pertama penahannya.
“Sebagai kawan, saya coba mengorek kronologisnya seperti apa. Dan dari penjelasan beliau, kasusnya terkait usaha bersama yang sedang dirintis dan kemudian ada masalah dengan keuangan. Dimana kemudian Pelapor merasa dirugikan, sampai akhirnya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Dadan, terkait detail permasalahan dan pihak mana yang benar, PAN menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan yang menentukan.
“Beliau adalah kader kami, dan PAN tetap mendampingi dia, memberi support moral, menguatkan mental keluarganya. Dari hari pertama sampai hari ini pun kita tetap mengawal kasus tersebut hingga ada solusi terbaik untuk para pihak,” ulasnya lagi.
Dadan pun menegaskan, terkait permasalahan yang menimpa U, adalah murni masalah pribadi.
“Artinya polah laku beliau scara pribadi dengan pihak lain, tak ada kaitannya dengan institusi,” kata Dadan menandaskan.
Saat ini, lanjutnya, Meski U memiliki kuasa hukum yang ditunjuk pihak keluarganya. PAN tetap sedang mencari solusi dengan cara lain.
“Karena baik U maupun pelapor pun, keduanya merupakan kawan baik saya,” pungkasnya. (nna/dhi)