Beranda Headline Polisi Tangkap Residivis Narkoba Curi Motor, Satu Penadah Diamankan di Karawang

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Curi Motor, Satu Penadah Diamankan di Karawang

8
Residivis narkoba
Ilustrasi Curanmor (Foto: Istock)

beritapasundan.com – Dua orang pria kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada Mei 2025 lalu.

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kedua pelaku saat mereka tengah menikmati hasil curiannya bersama seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Curanmor
Aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV, pelaku ditangkap saat bersembunyi di Karawang bersama penadah. (Foto: wartakota)

Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Ghala Rimba, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian di Cakung.

Baca juga: Tewas Tertabrak Kereta, Pengemudi Ojek Online Nekat Terobos Palang di Tuparev Karawang

“Kedua pelaku menggunakan kunci letter T dan sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta,” ujar AKP Ghala, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua residivis pencurian motor tersebut mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara.

“Mereka belajar cara mencuri motor dari sesama narapidana selama di lembaga pemasyarakatan,” jelas Ghala.

Baca juga: Perlintasan Kereta Warung Kebon Kembali Telan Korban Jiwa

Kini, ketiga pelaku (termasuk penadah hasil curian) telah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan karena diduga kuat ketiganya merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah. (*)