
Beritapasundan.com – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa dari tujuh pelaku penambangan emas ilegal yang diamankan, tiga di antaranya berperan sebagai bandar, sementara empat lainnya merupakan penambang.
Baca juga: BPK Temukan Kerugian Rp 62 Juta pada Proyek RKB SMPN 3 Tirtamulya Karawang
“Tujuh pelaku yang diamankan ini, tiga di antaranya sebagai bandar, sedangkan empat pelaku sebagai penambang,” ujar Kombes Aldi dalam keterangan resmi pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut hasil pemeriksaan awal, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama 14 tahun. Penambang mengambil tanah dari kawasan hutan yang mengandung sedimen emas, yang kemudian dijual kepada pengepul dan diteruskan ke bandar.
“Dari penambangan ini, yang dihasilkan itu adalah emas,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram dan uang tunai senilai Rp143 juta. Kombes Aldi juga mengungkapkan bahwa pendapatan para pelaku dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Baca juga: Infrastruktur Mangkrak, DPRD Karawang Desak Evaluasi Barjas
“Karena sudah berlangsung 14 tahun lebih, kerugian negara hampir Rp1 triliun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (*)