Beranda Headline Plt Kadisdik Karawang Tanggapi Soal Penyegelan Kantor Korwil yang Dilakukan Ketua PGRI...

Plt Kadisdik Karawang Tanggapi Soal Penyegelan Kantor Korwil yang Dilakukan Ketua PGRI Tirtamulya

27
Pgri Tirtamulya
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang, Cecep Mulyawan menanggapi terkait penyegelan kantor Korwilcambidik yang dilakukan oleh Ketua PGRI Tirtamulya, Kamis (20/06/2024).

Dikatakan Cecep sebaiknya, PGRI bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

“Sebaiknya sesuai dengan Tupoksi PGRI. Karena PGRI itu seperti koperasi dibangun oleh guru-guru. Jadi tidak bisa (Ketua PGRI Tirtamulya menyegel kantor Korwilcambidik) , tentunya harus ada rapat PGRI terlebih dahulu,” ungkap Cecep menyesalkan.

Baca juga: Korwilcambidik Tirtamulya Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor Kerjanya oleh Ketua PGRI

“Ya, intinya seharusnya dilakukan secara persuasif, karena saya juga dulu pernah menjadi ketua PGRI, ya, jangan seperti (gitu) itulah ,” ungkapnya.

Lebih lanjut Cecep menuturkan, tidak lama lagi terkait masalah ini akan segera ada penyelesaian.

“Korwil dan PGRI sudah saya kumpulkan tadi, Insya Allah pasti ada penyelesaian,” ucapnya.

Ditanya terkait permasalahan yang terjadi dikarenakan adanya rebutan penempatan (titip -titipan) jabatan Plt Kepala Sekolah SDN Parakan I antara keduanya (Korwilcambidik dan PGRI), Cecep pun menjelaskan bahwa penempatan Kepala Sekolah memang harus berdasarkan ajuan Korwilcambidik bukan PGRI.

“Kalau menempatkan Plt Kepala Sekolah itu harus melalui ajuan dari Korwilcambidik,” kata Cecep seraya menjelaskan bahwa mekanisme penujukan Plt Kepala Sekolah itu harus berdasarkan ajuan dari Korwicambidik kepada Dinas.

“Nanti tetap tergantung kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dinas, siapa yang akan menjadi Plt,” ulas Cecep.

Baca juga: Ragam Pengalaman Unik Damkar Karawang, Dari Obati Kesurupan Sampai Evakuasi Hawan Liar

“Korwil memang yang harus mengajukan. Dan yang memberi keputusan akhir tetap adalah dinas (bukan PGRI). Harus melalui Korwil dulu, pengajuannya (bukan PGRI),” pungkasnya seraya membenarkan jika kondisi kantor Korwilcambidik Tirtamulya sampai saat ini masih dalam penyegelan.

Terpantau, hingga hari ini kantor Korwilcambidik masih dalam penyegelan. (*)