
beritapasundan.com – Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) di atas lahan milik masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, PLN wajib meminta izin dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah sebelum mendirikan tiang listrik.
“Dalam konteks mendirikan fasilitas PLN, biasanya harus dengan persetujuan pemilik tanah,” ujar Harison, Kamis (25/9/2025).
Persetujuan tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah. Jika lahan milik warga digunakan, PLN memiliki tiga opsi: meminta izin, membeli lahan, atau memberikan kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Labkes Jabar: Makanan Basi Jadi Pemicu Keracunan Massal Program MBG
“Kalau punya masyarakat ya harus diizinkan masyarakat juga, atau PLN beli, atau ada mekanisme lain yang diatur PLN,” jelasnya.
Berbeda Jika Tanah Negara
Untuk lahan berstatus tanah negara, mekanismenya berbeda. PLN dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi terkait. “Tanah negara itu maksudnya aset negara yang dikuasai pemerintah daerah. Kalau itu tinggal izin pemasangan saja,” tambah Harison.
Dalam kasus pemasangan jaringan sutet, PLN biasanya melakukan pengadaan atau pembelian tanah sehingga status lahan berubah menjadi aset PLN. Namun, untuk tiang listrik, lokasi pemasangan perlu dipastikan lebih dulu—apakah berada di fasilitas umum, tanah negara, atau tanah warga.
Jika tiang listrik dipasang di lahan warga, Harison menegaskan PLN wajib memberikan kompensasi. “Harus ada kompensasi. Biasanya berupa pembelian atau pengadaan tanah selama itu terbukti milik masyarakat,” katanya.
Pemasangan tiang listrik juga membutuhkan rekonstruksi batas tanah secara jelas bersama PLN. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap mendampingi proses tersebut bila diperlukan.
Aspek Hukum Agraria dan Hak Warga
Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menambahkan, dari sisi hukum agraria, pihak yang membutuhkan tanah harus meminta persetujuan pemilik hak tanah.
“Karena tiang listrik bersifat permanen, maka harus ada pelepasan hak atas tanah pada objek tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Jabar: Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Miliar
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bila tanah digunakan secara langsung untuk tiang listrik, pemilik tanah berhak atas ganti rugi untuk tanah, bangunan, dan tanaman di atasnya. Bila tidak digunakan langsung, misalnya hanya dilintasi transmisi tenaga listrik yang menurunkan nilai tanah, maka pemilik tanah tetap berhak atas kompensasi.
Gunawan menyebut, jika penggunaan lahan dilakukan tanpa izin, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada PLN dan kepala daerah. “Ada peluang hukumnya. Jika ganti rugi dan kompensasi tidak diberikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan sesuai peraturan pertanahan dan ketenagalistrikan,” tegasnya. (*)













