BEPAS, KARAWANG – Pemkab Karawang, melalui bapenda (Badan Pendapatan Daerah) sedang memburu perusahaan yang menunggak pajak. Perusahaan itu turut menyumbang jumlah piutang sebesar Rp 525 miliar dari kas daerah Karawang.
“Jika terus menunggak, jumlah tunggakan akan berpotensi bertambah,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karawang, Endang Cahendra, Selasa (5/1).
Perusahaan yang ada di Kawasan Mandala Putra di Cikampek milik Keluarga Cendana, turut jadi penyumbang piutang terbesar dari sektor penunggak pajak bumi dan bangunan.
“Dulu bekas pabrik mobil Timor,” kata Endang membuka soal perusahaan seluas 700 hektare yang dulu dikenal sebagai kawasan Mandala Pratama Permai.
Selain perusahaan Cendana, tercatat juga perusahaan lain, termasuk pabrik-pabrik mati di zona industri yang membentang dari Klari, Dawuan, sampai Cikampek perbatasan Purwakarta.
Pabrik-pabrik bangkrut itu salah satunya karena terganjal aturan relokasi pabrik ke kawasan industri, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang mewajibkan seluruh industri masuk ke kawasan industri.
“Pabrik-pabrik di zona industri satu-persatu mulai ditertibkan. Jadi lahannya ada tapi sudah tertidur. Meski sudah tak beroperasi, PBB kan tetap harus dibayar,” kata Endang.
Endang sudah mengirim 145 surat teguran (pada 2018), dan 254 surat teguran (pada 2019) ke pabrik mati itu. Namun tidak ada balasan.
Pemerintah mencoba cara lain. Bapenda meluncurkan program pengampunan pajak. “Setidaknya yang bersangkutan membayar pokoknya saja. setidaknya ada pemasukan lah ke Pemda,” tuturnya.
Namun, upaya ini belum begitu membuahkan hasil. (fzy)