
KARAWANG – Pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah dan daerah se-Jawa Barat menggelar Pertemuan Konsultasi (PK) IAD Wilayah Jawa Barat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus momentum bertukar pikiran antara pengurus dan anggota IAD di seluruh wilayah Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus Pengawas IAD Wilayah Jawa Barat, Ketua IAD Wilayah dan Daerah se-Jawa Barat beserta jajaran pengurus, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, serta Kabag TU Kejati Jabar.
Baca juga: Pertamina EP Resmikan Liquid Onstream SP Akasia Bagus, Produksi Capai 7.250 BLPD
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., menegaskan bahwa IAD dibentuk dengan visi mulia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.
“Tersematnya frasa masyarakat dalam visi tersebut menunjukkan bahwa IAD harus memberikan pengaruh besar, tidak hanya bersifat internal, tapi juga eksternal,” ujarnya.
Pertemuan konsultasi yang rutin digelar ini juga diharapkan mampu mendukung transformasi organisasi kejaksaan, agar IAD dapat berperan aktif sebagai mitra strategis korps adhyaksa. Katarina menekankan pentingnya adaptasi IAD terhadap dinamika perubahan sosial yang terus berkembang.
“Pertemuan ini harus menjadi wadah konsultasi, koordinasi, dan konsolidasi untuk membawa organisasi IAD ke arah yang lebih baik. Eksistensi IAD sampai saat ini terjaga karena komunikasi yang berkesinambungan antara pengurus pusat, wilayah, dan daerah,” jelasnya.
Baca juga: UPTD PPA Karawang, Harapan Baru bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Katarina juga berharap kehadiran IAD dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. IAD telah berperan aktif mendukung program pemerintah di bidang kemanusiaan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan.
“Kita semua memahami bahwa keberhasilan tugas seorang jaksa tidak terlepas dari dukungan keluarga. Istri adalah tiang rumah tangga, sumber kekuatan moral, kesabaran, doa, dan ketulusan ibu-ibu sekalian menjadi energi besar bagi para suami dalam pengabdian penegakan hukum,” tandasnya. (*)