
KARAWANG – Sidang perdana kasus pencabulan santri oleh pimpinan pondok pesantren di Majalaya harus ditunda selama satu minggu. Penundaan ini terjadi akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Senin (30/12).
Terdakwa, Kiki Andriawan, tiba di PN Karawang sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena kuasa hukum terdakwa belum siap. LBH pengadilan setempat akhirnya ditunjuk untuk menggantikan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Disdikpora Karawang Imbau Sekolah Hindari Study Tour ke Luar Kota Saat Nataru
Kuasa hukum korban, Saepul Rohman, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan terdakwa sehingga hukuman maksimal dapat dijatuhkan.
“Kami sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mengingat terdakwa adalah seorang pendidik, kami berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Saepul.
Saat ini, enam korban telah memberikan kuasa kepada Saepul dan timnya. Para korban tengah menjalani pemulihan psikologis dan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
Di sisi lain, LBH yang ditunjuk untuk mewakili terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya belum siap karena tidak menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Karawang: 18 Anak Korban, Pelaku Ditangkap
“Kami tidak menerima surat panggilan dari pengadilan, begitu juga keluarga terdakwa. Jadi, kami belum siap,” kata perwakilan LBH.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)













