beritapasundan.com – Ingin membuat paspor untuk liburan akhir tahun? Anda perlu mempersiapkan anggaran lebih karena tarif pembuatan paspor resmi naik mulai 17 Desember 2024. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum mengakhiri masa jabatannya. Meski disahkan sejak Oktober, aturan baru ini mulai berlaku setelah 60 hari diterbitkan.
Baca juga: Tips Menaikkan Followers TikTok dengan Cepat dan Efektif
Dalam lampiran PP tersebut, disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan RI terdiri dari tujuh jenis, berikut rinciannya:
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000/permohonan
- Paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000/permohonan
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000/permohonan
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000/permohonan
Baca juga: Cara Praktis Mengubah Voice Note Jadi Teks di WhatsApp
Bagi Anda yang membutuhkan paspor untuk perjalanan internasional, baik liburan maupun keperluan lainnya, persiapkan biaya sesuai tarif baru. Jangan lupa, jenis paspor yang Anda pilih elektronik atau nonelektronik juga akan memengaruhi biaya yang harus dibayarkan. (*)














