
KARAWANG – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI Angkatan Darat, Sanggabuana Wildlife Ranger dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
Penemuan senjata api rakitan tersebut terjadi saat tim melakukan penyisiran lanjutan terkait kasus macan tutul jawa (Panthera pardus melas) yang ditemukan dalam kondisi terluka dan diduga menjadi korban tembakan pemburu liar di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
Tim gabungan ini dibentuk atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, M.Sc. Selain mengevakuasi macan tutul jawa yang terluka, tim juga bertugas menindak dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.
Baca juga: Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Bojong, Ancam Lingkungan Sungai Citarum
Dalam salah satu operasi pencarian di wilayah Purwakarta, tim menemukan senjata api rakitan tersebut di sejumlah gubuk dan saung yang berada di dalam kawasan hutan.
Komandan Satuan Tugas Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf. Wisni Broto, mengatakan bahwa sebelum memasuki kawasan hutan, dirinya telah menginstruksikan personel untuk fokus mencari macan tutul jawa dengan kode SP-08 sekaligus mengamankan pelaku perburuan jika ditemukan.
“Alhamdulillah, prajurit di lapangan bersama Wildlife Ranger dan Polhut BBKSDA bekerja tanpa kenal lelah meski menghadapi cuaca ekstrem, hujan deras, angin kencang, dan medan berat. Target utama kami adalah menemukan macan tutul SP-08. Meski belum berhasil ditemukan, tim justru menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk berburu satwa liar dilindungi,” ujar Wisni.
Menurutnya, ketiga senjata api rakitan tersebut akan didata dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Koordinator Tim Gabungan, Bernard T. Wahyu Wiryanta dari Sanggabuana Wildlife Ranger, mengungkapkan bahwa peredaran senjata api di desa-desa sekitar Pegunungan Sanggabuana masih tergolong tinggi.
Selain senjata api rakitan jenis dorlok, tim juga menemukan berbagai jenis senjata lain, seperti senapan PCP (pre charge pneumatic) bertekanan tinggi, senapan gejlug, serta senapan angin pompa kaliber 4,5 milimeter.
Bernard menjelaskan, sebagian petani yang memiliki lahan garapan di sekitar hutan kerap membawa senapan angin pompa untuk mengusir hama seperti monyet dan babi hutan saat musim panen.
“Kebiasaan ini sudah berlangsung turun-temurun. Dalam banyak kasus, petani hanya menggunakannya untuk berjaga-jaga dan mengusir hama, bukan untuk membunuh satwa liar,” jelas Bernard.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api rakitan dorlok maupun senapan PCP bertekanan tinggi sangat berbahaya dan umumnya digunakan untuk berburu satwa liar, termasuk macan tutul jawa.
“Senjata jenis ini harus dilarang dan sebaiknya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk dimusnahkan. Selain mengancam kelestarian satwa, dalam beberapa kasus juga pernah digunakan untuk melukai manusia,” tegasnya.
Bernard juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela guna menghindari jerat hukum.
Baca juga: Banjir Berulang di Karawang, DPRD Dorong Normalisasi Citarum dan Perbaikan Drainase
Terkait pencarian macan tutul jawa SP-08, Bernard menyebutkan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan meski tim menghadapi kendala cuaca buruk, kabut tebal, serta jarak pandang terbatas di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
“Kami menduga kemungkinan besar SP-08 sudah mati. Namun pencarian tetap dilakukan agar dapat dilakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematiannya dan menjadi bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila macan tutul jawa tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan terbukti dibawa pulang atau diperjualbelikan, pelaku dapat dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)













