KARAWANG – Menjelang Hari Raya Iduladha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait hukum memotong kuku dan mencukur rambut bagi umat Islam yang berniat melaksanakan ibadah kurban.
Ketua MUI Karawang, KH Tajuddin Nur, menyampaikan bahwa terdapat anjuran sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) bagi orang yang hendak berkurban, yaitu tidak memotong kuku dan mencukur rambut sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah, atau sampai hewan kurban disembelih.
“Yang banyak orang belum tahu, bahwa siapa pun yang berniat kurban dari tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah, disunnahkan untuk tidak mencukur rambut, kumis, dan lain-lain. Ini sebagai bentuk tafakur dan empati terhadap hewan yang akan dikurbankan,” ujar KH Tajuddin pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: Ketua MUI Karawang Imbau Masyarakat Pilih dan Sembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat
KH Tajuddin menjelaskan, larangan ini bukan bersifat haram, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan. Anjuran tersebut didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kamu telah melihat bulan baru dari Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian berkeinginan untuk berudhiyyah (berkurban), maka hendaklah ia menahan dirinya dari memotong rambut dan kukunya,” (HR Al Jama’ah kecuali Bukhari).
Baca juga: Bupati Karawang Dukung Kebijakan Jam Malam Pelajar Sesuai Arahan Gubernur Jabar
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun,” (HR Muslim).
Lebih lanjut, KH Tajuddin menegaskan bahwa jika seseorang secara tidak sengaja memotong kuku atau mencukur rambut di masa tersebut, maka hukumnya adalah makruh, tetapi hal itu tidak membatalkan keabsahan ibadah kurban. (*)














