KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau warga terdampak banjir agar tidak melakukan penggalangan dana di jalan raya dengan mengatasnamakan bantuan banjir Karawang. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Basuki Rachmat, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah preventif terhadap aktivitas penggalangan dana di ruang publik yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Bonus Demografi atau Beban? Pemuda Karawang Masih Jadi Angka
Langkah preventif tersebut dilakukan melalui patroli dan pengawasan bersama personel gabungan TNI dan Polri. Pengawasan difokuskan pada aktivitas penggalangan dana di jalan raya yang mengatasnamakan bantuan bagi warga terdampak banjir Karawang.
“Semua jenis bantuan untuk warga terdampak banjir sudah tersedia dan terpusat di Kantor BPBD Karawang,” ujar Basuki.
Menurutnya, larangan penggalangan dana di jalan raya bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menghindari potensi penyalahgunaan donasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang aman dan resmi.
Sebagai bagian dari pendekatan persuasif, petugas mengarahkan ketua lingkungan atau ketua RW bersama Karang Taruna untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme resmi. Mereka diajak langsung ke Kantor BPBD Karawang untuk mengambil logistik bantuan.
Baca juga: Siswi SMP di Karawang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pelatih
Logistik resmi yang disalurkan kepada warga terdampak banjir Karawang antara lain berupa nasi bungkus dan sejumlah dus air mineral. Bantuan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat di wilayah terdampak banjir.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa penanganan banjir Karawang dilakukan secara terkoordinasi agar bantuan tepat sasaran, aman, dan tertib. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti arahan pemerintah daerah serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (*)














