Beranda Headline Pengda INI-IPPAT Karawang Tingkatkan Pemahaman Hukum Pemegang Protokol

Pengda INI-IPPAT Karawang Tingkatkan Pemahaman Hukum Pemegang Protokol

25
Ppat
Pengda INI dan IPPAT Bersatu Karawang bersama MPD menggelar diskusi hukum di Hotel Mercure Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bersatu Karawang bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) menggelar diskusi hukum di Hotel Mercure Karawang pada Jumat, 20 Desember 2024. Diskusi ini diikuti oleh 60 peserta, terdiri dari notaris Karawang, notaris luar Karawang, hingga unsur Anggota Luar Biasa (ALB).

Baca juga: BPBD Karawang Tingkatkan Keamanan di Objek Wisata Saat Libur Nataru 2025

Ketua Pelaksana, Joko Waskito Dewantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang tanggung jawab notaris dan PPAT sebagai pemegang protokol, yang merupakan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik. Diskusi ini menghadirkan pemateri berpengalaman, seperti Dr. Juniety Dame Purba, SH., MH., S.PN., Fadli Ichsanul Husein, SH., dan Dwi Puji Muharyani, SH., serta akademisi sekaligus praktisi Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum.

“Diskusi ini membahas aspek hukum bagi pemegang protokol, khususnya terkait tanggung jawab pemberi dan penerima protokol, terutama dalam situasi perpindahan wilayah jabatan notaris,” ujar Joko.

Ketua IPPAT Karawang, Fadli Ichsanul Husein, menegaskan bahwa protokol adalah dokumen resmi negara yang wajib dijaga dan diadministrasikan dengan baik oleh notaris dan PPAT. Ia mengingatkan pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk memastikan akta yang dibuat sesuai wilayah kewenangan.

“Dengan pembinaan dan pengawasan rutin oleh MPD, kami berharap teman-teman notaris lebih memahami dan mematuhi kewajiban mereka, termasuk menjaga protokol, menjalankan tugas dengan benar, dan menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan permasalahan,” kata Fadli.

Baca juga: Stasiun Whoosh Karawang Siap Layani Penumpang Mulai 24 Desember 2024

Diskusi ini diharapkan menjadi momentum peningkatan profesionalisme notaris dan PPAT di Karawang dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)