Beranda Headline Pengamat Minta Plt Bupati Karawang Tak Gegabah Setujui Perubahan RTRW

Pengamat Minta Plt Bupati Karawang Tak Gegabah Setujui Perubahan RTRW

89
Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin (Foto: Ist)

KARAWANG – Kajian Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 kembali disorot. Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (PaPeR) mengingatkan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW tersebut.

Konsultasi publik termasuk ekspose perubahan RTRW sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun berakhir gaduh.

Kalangan aktivis dan masyarakat ketika itu memprotes rancangan perubahan RTRW karena dianggap hanya mementingkan segelintir pengusaha. Bukan semata-mata mengakomodir kepentingan proyek strategis nasional (PSN) di Karawang.

Baca juga: Tekan Kasus Stunting, Plt Bupati Karawang Imbau Masyarakat Gemar Makan Ikan

Belakangan, Komisi III DPRD juga menagih Pemkab Karawang ihwal Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2011-2031.

DPRD Karawang memberi Pemkab waktu 1 bulan untuk mengajukan perubahan RTRW agar bisa segera dibentuk panitia khusus (pansus).

Menyikapi hal itu, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif PaPeR, Bung Robin mengingatkan Plt Bupati Karawang tidak gegabah menyetujui perubahan RTRW.

Plt Bupati, kata Robin, harus mengkaji kembali penyusunan draft perubahanan RTRW tersebut. Sebab ia menilai bupati saat ini tidak terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya sejak awal. Apalagi Plt Bupati akan segera didefinitifkan menjadi Bupati, tentu tanggungjawab dan wewenangnya akan jauh lebih besar.

Baca juga: Plt Bupati Karawang Menangis Saat Ceritakan Perjuangan Penyandang Disabilitas

Sehingga perlu dilihat kembali, apakah betul perubahan RTRW itu untuk kepentingan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak tertentu.

“Intinya bahwa dia jangan hanya menerima itu matang terus menyetujui. Plt Bupati harus mau capek, mereview itu, melihat kembali penyusunannya dari awal, dan itu harus dikaji secara terperinci oleh dia,” tegas robin dikantornya, Jumat, 1 Desember 2023.

“Tata ruang memang penting untuk dirubah, tapi bupati saat ini jangan seperti beli kucing dalam karung, perubahan RTRW harus diperiksa lagi dari A sampai Z. Libatkan para ahli, libatkan banyak pihak, baru nanti bisa diajukan untuk disahkan menjadi perubahan tata ruang. Jadi jangan hanya menerima matang yang hari ini sudah disusun,” kata Robin.

Pendiri Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) ini menambahkan, dari pengamatannya, selama ini ekspose perubahan RTRW belum mensosialisasikan secara utuh kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), kemudian draft RTRW ini juga belum mebahas rencana strategis daerah, terutama penanganan banjir karang ligar dan penataan situ kamojing.

Baca juga: Bawaslu di Daerah Diminta Gunakan Strategi Khusus dalam Pengawasan Kampanye di Medsos

Hal lain yang menjadi kontroversi dalam perubahan RTRW, yakni adanya perluasan zona Industri ke wilayah kecamatan yang seharusnya tidak terjadi, seperti Kecamatan Pangkalan, Kota Baru dan Rengasdengklok.

Kemudian ada juga penambahan zonasi untuk kawasan permukiman dan perkotaan di zona hijau.

“Ini berbahaya, dia harus lihat detail demi detail, umpama ini dulu hutan, tapi nanti jadi pabrik, kaya Pangkalan itu kan merupakan kawasan lindung. Karst Karawang itu jangan sampai rusak, karena apabila rusak tentu bencana banjir Karawang sudah menanti. Ini dampak alam yang tidak bisa dianggap remeh,” tandasnya. (*)