Beranda Headline Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan...

Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW

5965
Ilustrasi Limbah Beracun (Foto: Ist)

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area blackzone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan.

Baca juga: Bupati Karawang Lepas 36 Warga Disabilitas Bekerja di Perusahaan

Permeabilitas sendiri, jelasnya, merupakan parameter kecepatan bergeraknya suatu media berpori atau kecepatan air melewati tanah pada periode tertentu. Semakin tinggi permeabilitas tanah maka infiltrasinya semakin tinggi.

“Permeabilitas di daerah yang akan dijadikan blackzone 10 minus 9 cm/detik sampai 10 minus 10 cm/detik. Kerapatan tanahnya rapat. Ketika bocor sulit menembus lapisan tanah atau batuan,” kata Wawan.

Selain soal kerapatan tanah, syarat tempat pengolah limbah B3 jaraknya minimal 300 meter dari sumber air dan pemukiman. “Tata kelolanya juga kita koordinasikan dengan Kementerian (LH),” kata dia. (*)