
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat mendaftar, usia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca juga: Bupati Aep Ingatkan Direksi RSUD Karawang Terkait Pentingnya Kualitas Pelayanan
4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat).
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI dan dibuktikan dengan KTP.
Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Peserta Pemilu, Timses dan Warga untuk Tidak Merusak APK Calon
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.













