Beranda Headline Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka, Cek Ini Persyaratannya

Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka, Cek Ini Persyaratannya

45
Penghitungan suara di TPS Buleleng Bali (Foto: Ist)

Beritapasundan.com – Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.

Bagi yang berminat, pendaftaran resmi dibuka per hari ini, tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui instagram resminya @bawasluri sekitar 6 jam yang lalu.

Baca juga: Siap-Siap! APK yang Dipasang Tak Sesuai Anjuran KPU Karawang, Bakal Ditertibkan

Dalam postingan tertera tagar #BawasluMemanggil dan ajakan kepada masyarakat umum untuk bergabung menjadi pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Ayo segera bergabung menjadi ujung tombak pengawasan pemilu,” tulis admin pada Selasa, 2 Januari 2024.

Persyaratan menjadi Pengawas TPS

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Syaratnya antara lain: