beritapasundan.com – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah resmi dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Program ini ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Berikut informasi mengenai syarat dan cara pendaftarannya.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025:
1. Status Kelulusan:
Lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat pada tahun 2025, 2024, atau 2023.
2. Keterbatasan Ekonomi:
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
Baca juga:Â SDN Palumbonsari IV Karawang Juara 1 Gemilang Angklung Festival Jawa Barat
3. Potensi Akademik:
Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain:
Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025:
1. Pembuatan Akun:
Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Baca juga: Momen Inspiratif: Anak-Anak Sinarmulya Isi Pengajian Isra Mi’raj
2. Pendaftaran:
Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
Unggah dokumen pendukung, seperti KIP, KKS, atau SKTM.
3. Pemilihan Jalur Seleksi:
Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
4. Seleksi dan Verifikasi:
Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih.
Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
5. Penetapan Penerima:
Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025:
1. Biaya Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Program Studi:
Program Studi Akreditasi A:
- Bidang Kedokteran: Maksimal Rp12 juta per semester.
- Bidang Non-Kedokteran: Maksimal Rp8 juta per semester.
Baca juga:Â Lewat Program Sekar Intan, Pupuk Kujang Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu
Program Studi Akreditasi B:
- Maksimal Rp4 juta per semester.
- Program Studi Akreditasi C:
- Maksimal Rp2,4 juta per semester.
2. Biaya Hidup Berdasarkan Klaster Daerah:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan.
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan.
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan.
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan.
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan.
Besaran bantuan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kehidupan mahasiswa selama masa studi. Dengan adanya program KIP Kuliah, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berprestasi secara akademik. (*)