BANDUNG- Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Jabar kuota Perempuan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0223.01.1/HK.01.01/Kl/02/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ketua TimSel Bawaslu Jabar, Rafih Sri Wulandari mengungkapkan setelah mempertimbangkan hasil Tahapan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 28 Maret s.d. 6 April 2023 yang menunjukkan belum tercapainya 30% Pendaftar Perempuan, maka Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat menetapkan Perpanjangan Masa Pendaftaran.
Baca juga: Bawaslu Karawang Gembleng Panwascam Cara Lakukan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
“Perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk pendaftar perempuan. Hal ini sebagai perwujudan prinsip afirmasi, yang dimana tetap memperhatikan keterwakilan perempuan di setiap tahapan, apabila hasil dari perpanjangan pendaftaran keterwakilan perempuan tetap
belum mencapai 30%, maka proses dilanjutkan untuk tahapan berikutnya,” kata Rafih.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2023-2028, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023.
“Sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota akan dibuka mulai tanggal 14 April hingga 18 April 2023,” ujarnya.
Penerimaan Pendaftaran dilaksanakan di Grand Asrilia Hotel Jl. Pelajar Pejuang 45 No.123, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264, dibuka selama hari kerja dan jam kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.