BEPAS – Pemkot Bekasi bersama DPRD, Polres Metro, dan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan instruksi bersama pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
instruksi itu adalah hasil evaluasi adaptasi tatanan hidup baru masyarakat aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Poin pertama instruksi berisi pengendalian kegiatan masyarakat di masa libur hari raya natal dan tahun baru dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
“Para pimpinan, manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, pemilik tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun, karena berpotensi menimbulkan kerumuman dan terjadi penyebaran Covid-19,” kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Lalu, dari tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, individu dan atau keluarga disarankan mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, kebutuhan mendesak, dan pelaku usaha diminta menerapkan batas jam operasional paling lama sampai jam 7 malam.
“Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Menurutnya penetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak lima orang selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30% dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus, dan pengelola rumah ibadah.”
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu,” bebernya. (ais/red)














