BEPAS, BEKASI – Pemkot Bekasi dukung pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2019 untuk tingkat SMA sederajat yang kini sudah jadi kewenangan Pemprov Jabar.
Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati usai mengikuti rapat persiapan PPDB SMA/SMK, kemarin, mengatakan, walaupun menjadi kewenangan Jabar, proses seleksi tetap saja melibatkan warga Kota Bekasi sehingga diharapkan semuanya bisa terlayani dengan baik.
“Kuatkan koordinasi antara Disdik Kota Bekasi dengan Disdik Jabar, dan Disdukcapil agar pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Kota Bekas berjalan lancar tanpa adanya hambatan apapun. Kemudian dinas lain dan bagian Humas untuk mensosialisasikan kembali,” kata Reny.
Dalam rapat ini juga dijelaskan mengenai pra pendaftaran, syarat pendaftaran dan jadwal pelaksanaan termasuk jaringan internet dan aplikasi PPDB itu sendiri.
Dasar pelaksanaan PPDB Jabar merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK serta surat edaran bersama Mendikbud dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Sedangkan PPDB Jabar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang pedoman penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB di Jabar,” jelasnya.
Diketahui, Pendaftaran PPDB 2019 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) akan dilaksanakan pada 17 – 22 Juni 2019.
Ada tiga jalur yang disediakan. Pertama, Jalur Zonasi dengan kuota 90 persen, terdiri dari 55 persen jarak penuh, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen). Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.
Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik. (ais/fzy)