Beranda Headline Pemkab Karawang Tertibkan 376 Bangunan Liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang

Pemkab Karawang Tertibkan 376 Bangunan Liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang

13
Bangunan liar pasir panggang
Alat berat dikerahkan dalam operasi penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar apel gabungan penertiban bangunan liar di sepanjang Saluran Sekunder Pasir Panggang, Senin (15/12/2025). Apel dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., bertempat di Plaza Pemda Karawang.

Penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menjaga fungsi saluran irigasi, ketertiban tata ruang, serta keselamatan lingkungan. Total terdapat 376 bangunan liar yang tersebar di Kecamatan Telukjambe Barat, tepatnya Desa Margakaya, serta Kecamatan Telukjambe Timur yang meliputi Desa Wadas, Desa Sukamakmur, dan Desa Purwadana.

Baca juga: Wabup Karawang Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Penundaan Cuti ASN Jelang Nataru

Pelaksanaan penertiban bangunan liar ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan pada Minggu (14/12/2025) oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Karawang. Dari hasil inspeksi tersebut, hampir 90 persen pemilik bangunan liar telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Sebanyak 222 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban bangunan liar di Saluran Sekunder Pasir Panggang. Unsur yang terlibat meliputi Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, Dishub Karawang, DPUPR Karawang, DLH Karawang, PLN, Kecamatan Telukjambe Timur, serta Kecamatan Telukjambe Barat.

Operasi penertiban bangunan liar difokuskan pada tiga titik lokasi dengan pembagian tiga tim gabungan. Kegiatan ini didukung alat berat berupa excavator milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta pendampingan dari Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk memastikan batas saluran sekunder tetap terjaga.

Dalam arahannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini telah melalui seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk surat dari Gubernur Jawa Barat dan surat resmi dari Pengguna Barang Perum Jasa Tirta II.

“Operasi penertiban bangunan liar ini sudah sesuai dengan SOP. Mulai dari surat peringatan pertama hingga kedua. Kebijakan batas waktu dua minggu yang diberikan oleh Pak Gubernur pun telah berakhir,” tegas Sekda.

Baca juga: Bupati Aep Apresiasi ASN Karawang Usai Salurkan Donasi Bencana dan Palestina

Sekda juga mengingatkan seluruh personel gabungan agar menjalankan tugas secara humanis, tegas, dan terukur. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan pasca penertiban agar tidak terjadi kembali pelanggaran di Saluran Sekunder Pasir Panggang.

“Kita harus terus melakukan edukasi dan pengawasan melalui patroli rutin agar penertiban bangunan liar ini memberikan dampak jangka panjang,” pungkasnya. (*)