
KARAWANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap menjalankan jam kerja seperti hari biasa selama bulan Ramadhan, yakni pukul 08.00-15.00 WIB.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang yang telah diterbitkan pada 21 Februari 2025, lebih dahulu dibandingkan edaran dari Gubernur Jawa Barat yang keluar pada 25 Februari 2025.
Baca juga: SDN Palumbonsari IV Karawang Borong Juara di Festival Baris Berbaris se-Pulau Jawa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa Pemkab Karawang belum menerapkan perubahan jam kerja sebagaimana yang diatur dalam edaran Gubernur, yang meminta ASN masuk pukul 06.30 WIB.
“Belum ada arahan dari Bupati Karawang, sehingga Aparatur Sipil Negara tetap masuk kerja sesuai jam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 08.00-15.00 WIB,” ujar Aang pada Senin, 3 Maret 2025.
Lebih lanjut, Aang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengabaikan edaran Gubernur Jawa Barat. Namun, karena Surat Edaran Bupati Karawang telah lebih dahulu terbit, maka jam kerja ASN tetap mengacu pada aturan tersebut.
Baca juga: Penanganan Sampah di Sipon Cikaranggelam Terhambat Akses Jalan
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Karawang terkait kemungkinan perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)