Beranda News Pemkab Karawang SP1 PT Chunetsu

Pemkab Karawang SP1 PT Chunetsu

54

BEPAS, KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, hari ini Jumat (14/6), akan segera melayangkan surat teguran pertama kepada pihak manajemen PT. Chunetsu.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans H. Ahmad Suroto, kepada BERITA PASUNDAN saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dikatakan Suroto, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan perusahaan tersebut, untuk kemudian diberikan surat teguran tahap pertama.

“Saat ini kita sedang menyiapkan surat teguran tahap pertama, besok akan kita kirim,” kata Suroto.

Kadisnaker menjelaskan, fungsi pemerintah itu adalah legulator yang mengatur aturan regulasi dan menegakan aturan hukum.

Jika kemudian ditegakan, pihak perusahaan malah melaporkan pemerintah, lanjut Suroto, maka pemerintah pun akan melakukan pelaporan balik

“jika ini pelanggaran, Kita lihat nanti siapa yang melanggar, karena pemerintah mempunyai hak sidak kemana saja. Malah dia yang melanggar akan kita tindak saja sekaligus, pelanggaran Perda nomor 1/2011,” ungkap Suroto menjelaskan.

Ia pun menegaskan, pemerintah tidak harus meminta izin untuk melakukan inspeksi mendadak ke mana saja, yang diduga telah melakukan pelanggaran. Untuk menegakan aturan hukum di wilayah pemerintahan Kabupaten Karawang

Terlebih, lanjutnya menerangkan, yang namanya norma ketenagakerjaan jika menemukan orang asing pemerintah bisa memeriksa.

“Kita bisa lakukan rekomendasi ke imigrasi untuk dilakukan untuk dipulangkan jika melanggar,” ujar Suroto.

Suroto pun merasa heran dan lucu, melihat sikap perusahaan yang disidak pemerintah daerah namun malah balik melaporkan kepada pihak kepolisian. Bukannya datang lamgsung ke Disnaker untuk duduk bersama dan memberikan penjelasan.

“Lucu aja masa pemerintah dilaporin, terbalik atuh, seharusnya dia yang dilaporin dengan dasar tindakan pelanggaran, karenanya akan kita usut dan akan kita tindak, karena yang melakukan pelanggaran itu adalah perusahaan bukan kita pemerintah daerah yang melakukan,” pungkasnya menegaskan. (cr1/fzy)