Beranda Ekonomi & Bisnis Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Segini Besarannya

Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Segini Besarannya

40
Demo Buruh Karawang tuntut UMK naik. (Foto: Ist)

Di sisi lain, Ketua DPC KSPSI Karawang, Dion Untung Wijaya menuturkan, kenaikan UMK 12 persen ini belum selesai karena menunggu pertimbangan Gubernur Jabar.

“Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur. Tanggal 29 sampai 30 November kami akan melakukan aksi besar-besaran,” imbuh Dion

Demo boleh, asal jangan anarkis

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mempersilakan apabila unsur buruh menyuarakan aspirasinya jika tak puas dengan kenaikan UMP Jabar 2024.

Bey mempersilakan buruh menyampaikan aspirasinya. Namun tentunya unjuk rasa tersebut harus dilakukan dengan tertib.

“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.

Baca juga: Kenali Jenis Serangan Siber dan Cara Penanganannya

Bey menyatakan selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.

“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.

Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670. (*)