Beranda Ekonomi & Bisnis Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Segini Besarannya

Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Segini Besarannya

40
Demo Buruh Karawang tuntut UMK naik. (Foto: Ist)

KARAWANG – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik sebesar 12 persen menjadi Rp 5.797.321, dari sebelumnya Rp 5.176.179.

Jika dirinci, maka usulan UMK Karawang tahun 2024 ini naik sebesar Rp 621.142.

Rekomendasi kenaikan itu berdasarkan hasil rapat Depekab Karawang di lantai 3 Kantor Bupati Karawang pada Rabu (22/11) kemarin, yang berlangsung alot sejak siang hingga malam.

Baca juga: Disnakertrans Karawang Imbau Perusahaan Berikan Karangan Bunga untuk Bupati Cellica

“Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini kami meneruskan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang naik 12 persen dari Rp 5.176.179,07 sehingga UMK Karawang tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.797.321 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024,” bunyi surat bernomor 561/6071/Disnakertrans Karawang perihal UMK Karawang tahun 2024 yang diterima redaksi, dikutip Kamis, 23 November 2023.

Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Karawang tahun 2024.

Surat usulan UMK tersebut juga terlihat sudah ditandatangani Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.