Beranda Headline Pemkab Karawang Lantik 63 Pejabat, Bupati Aep Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Pemkab Karawang Lantik 63 Pejabat, Bupati Aep Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

421
Rotasi mutasi pejabat
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melantik pejabat administrator dan pengawas di Aula Husni Hamid. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG – Rotasi dan mutasi pejabat merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak semata bertujuan untuk pengisian jabatan, melainkan sebagai upaya pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Ribuan Kendaraan Padati Jalur Arteri Karawang Saat Arus Balik Nataru

Dalam arahannya, Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang yang terus berkembang seiring dinamika pembangunan daerah.

“Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Bupati Aep di hadapan para pejabat yang dilantik.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pelantikan terhadap 63 pejabat, yang terdiri dari 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, 1 Kepala Puskesmas, serta 1 Koordinator Wilayah. Pelantikan ini menjadi bagian dari rangkaian rotasi dan mutasi pejabat yang dilaksanakan secara bertahap.

Bupati menjelaskan, pelantikan dilakukan sesuai dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melantik sebanyak 216 pejabat dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah.

Lebih lanjut, Bupati Aep menyampaikan bahwa pelantikan dan rotasi dan mutasi pejabat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemkab Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Baca juga: Peringati HAB ke-80, Bupati Karawang Tegaskan Peran Strategis Kementerian Agama

Kebijakan perampingan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025, sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, melalui pelantikan ini, kinerja aparatur semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karawang. (*)