Beranda News Pemkab Karawang Berikan Pengurangan Pajak Kepada Pemilik Sawah

Pemkab Karawang Berikan Pengurangan Pajak Kepada Pemilik Sawah

18
Pemilik sawah dapat potongan atau pengurangan pajak hingga 100 persen (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memberikan keringanan kepada pemilik sawah berupa potongan atau pengurangan pajak hingga 100 persen. 

Hal ini dituangkan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2). 

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh Camat di Kabupaten Karawang. 

Baca juga: Giat Sosialisasi Imigrasi Karawang, BRIN Berikan Tips Ubah Mindset Bagi Pekerja Humas

Berikut isi surat sosialisasi Bapenda Karawang tertanggal 13 Juni 2024:

“Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.

Atas dasar tersebut, bersama ini kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan sebesar 100% Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per Wajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terpampir.

Baca juga: Imigrasi Karawang Gelar Sosialisasi Guna Tingkatkan Peran Aktif Kehumasan

Selanjutnya dimohon agar sodara dapat mensosialisasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan,” bunyi edaran dikutip pada 21 Juni 2024. (*)