Beranda Ekonomi & Bisnis Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK Tahun 2023

Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK Tahun 2023

77
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

KARAWANG- Memasuki bulan November, Pemkab Karawang belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK Tahun 2023 masih dalam proses penggodokan di Dewan Pengupahan.

“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” kata Suratno saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/11/2022)

Baca juga: Salip Bekasi, Realisasi Investasi di Karawang Jadi yang Tertinggi di Jabar

Terlebih, lanjut Suratno, pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November.

“Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” ujarnya singkat.

Sementara itu Bidang Advokasi Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, SH., MH membenarkan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.

Baca juga: Asosiasi Konstruksi Karawang Dorong Pemerintah Terbitkan Perda dan Perbup Jasa Konstruksi

“Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum di putusakan, biasanya akhir November,” kata Asep melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.

Artikulli paraprakBawaslu Karawang Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu dengan Parpol
Artikulli tjetërGP Ansor Karawang Siap Kawal Konfercab Ulang PCNU Karawang, Ini Alasannya