KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam waktu dekan akan menertibkan reklame tidak taat pajak dan tak berizin.
Kebijakan itu dilakukan usai rapat koordinasi antara Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP dan Dishub Karawang terkait penertiban dan peningkatan pajak reklame.
“Sebelum ditertibkan kita data dahulu dan memberikan peringatan kepada pemilik reklame,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Sekda Karawang Akui Pemkab Tak Punya Program Sertifikasi Penjagal Hewan Qurban
Pemerintah masih menyisir berapa banyak reklame liar yang ada di seluruh wilayah Karawang termasuk reklame yang tidak patuh bayar pajak.
“Setelah itu tentu kami berikan peringatan dahulu, diberi tenggat waktu mulai peringatan lisan, administrasi jika diabaikan terus kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, sudah dibentuk tim teknis reklame.
Tim itu telah dibentuk melalui Keputusan Bupati nomor 503.05/ Kep.573-Huk/ 2022. Tugasnya, untuk mendata jumlah seluruh reklame yang ada di Karawang.
Baca juga: Fordas Cilamaya Berbunga Pertanyakan Proyek ‘Siluman’ BBWS Citarum
“Artinya soal data ini kami kan hanya punya data reklame yang berizin. Untuk yang berizin kan tidak ada, makanya itu jadi tugas tim teknis reklame,” beber dia.
Ia menambahkan, setelah memiliki data jumlah seluruh reklame yang ada. Pihaknya bersama Satpol PP akan memberikan surat imbauan dan peringatan bagi reklame tanpa izin dan tidak taat bayar pajak.
Bapenda Karawang juga mengadakan program pemutihan dan mempermudah bagi para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.
“Artinya jika mereka kooperatif dan merespon untuk mengurus perizinan dan bayar tunggakan pajak. Kami tidak akan tertiban, tapi jika tidak ada jawaban apapun kita koordinasi buat ditertibkan reklame itu,” tutupnya. (*)