KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya tempat hiburan malam dan pemilik usaha yang belum mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinilai melanggar aturan dan dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Kepala Bidang Fasilitas dan Pengawasan Usaha Perdagangan Disperindag Karawang, Santi Aryanti, menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah Karawang diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2022.
Baca juga: Gunakan Tepung Tapioka, Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi
“Aturannya jelas, hanya tiga jenis tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar,” ujar Santi pada Selasa, 27 Mei 2025.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang mengabaikan proses perizinan resmi, meskipun pihaknya telah melakukan pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Santi menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko menengah hingga tinggi. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi dan persetujuan dari sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Proses pengajuan izin harus dimulai dari permohonan sertifikat standar melalui sistem Online Single Submission (OSS), disertai dokumen pelengkap seperti izin usaha sektor pariwisata, rencana detail tata ruang (RDTR), sertifikat laik fungsi bangunan, dan dokumen lainnya.
“Sayangnya, banyak pelaku usaha belum mengantongi atau bahkan belum mengajukan sertifikat standar bar, yang merupakan syarat utama untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol,” paparnya.
Hingga saat ini, Disperindag telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada sejumlah tempat usaha, termasuk hotel dan bar, yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penindakan lebih lanjut, termasuk penutupan tempat usaha, akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, dan Bea Cukai.
“Disperindag berperan sebagai pembina. Namun jika setelah dua kali peringatan tidak ada progres, kami akan melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha, dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim terpadu untuk penindakan,” tegas Santi.
Baca juga: Ayam Goreng Viral Gunakan Minyak Babi, MES Soroti Pentingnya Label Halal
Pihaknya berharap regulasi ini mampu menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Karawang. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjalani proses perizinan secara tertib.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar, harap segera melapor,” pungkasnya. (*)














