Beranda News Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

31

“Kita maksimalkan terkait tentang tera ulang tersebut, yaitu tera ulang meter PLN meter PDAM timbangan di pabrik-pabrik, timbangan di pasar tradisional, maupun pasar BOT. Permasalahannya, pemda kekurangan orang yang mengerti tentang meterologi ini, menjadi tugas berat BKPSDM,” sarannya.

Kemudian soal piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp. 529 miliar dan baru tertagih sebesar Rp. 13 miliar di mana piutang tersebut terdiri dari dua bagian sejak tahun 2013-2018, yaitu piutang PBB dari limpahan kewenangan pusat sebesar Rp. 232 miliar dan piutang setelah dikelola oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp. 237 miliar.

“Piutang restibusi jasa umum, restribusi parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ke-3 masih tersisa Rp.180 juta yang belum tertagih, padahal hampir dipastikan setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan selalu dipungut parkir. juga piutang penggunaan jasa laboratorium Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 300 juta yang masih nyangkut di perusahaan,” ungkapnya lagi memaparkan.

Diluar Rp. 500 miliar lebih, lanjut Natala, belum lagi permintaan pihaknya terkait sewa tanah yg digunakan oleh Ramayana yang dinilai masih terlalu kecil sekitar, yakni USD 4.500 per tahun yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum dilakukan evaluasi oleh bagian kerjasama daerah serta belum berjalannya pemutihan IMB di BPMPTSP terkait perubahan bangunan rumah yang ada di perkotaan dan perumahan, juga pengalihfungsian gudang menjadi tempat produksi dan lain sebagainya.

“Masih banyak persoalan yang menjadi benang kusut yang harus diperbaiki di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, kami berharap bisa tuntas sebelum masa jabatan berakhir,” tandasnya. (nna/dhi)