Beranda Headline Pembangunan Mako Brimob di Parung Mulya Digugat Warga, Sidang Bergulir di PN...

Pembangunan Mako Brimob di Parung Mulya Digugat Warga, Sidang Bergulir di PN Karawang

29
Pembangunan mako brimob
Perwakilan warga dan Karang Taruna Parung Mulya menghadiri sidang di PN Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pembangunan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menimbulkan polemik dan penolakan dari sebagian masyarakat. Persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (5/1/2026).

Sidang yang digelar untuk menanggapi keluhan masyarakat ini dihadiri perwakilan Perhutani, Kementerian Dalam Negeri, kuasa hukum warga, serta perwakilan Karang Taruna Desa Parung Mulya. Persidangan membahas dugaan persoalan cut and fill lahan serta status kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan Mako Brimob.

Baca juga: Pemkab Karawang Lantik 63 Pejabat, Bupati Aep Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kuasa hukum warga, Egen Justisia, S.H., menyampaikan bahwa dalam persidangan pihaknya mempertanyakan kejelasan status lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Mako Brimob.

“Dalam proses persidangan ini kami mempertanyakan status lahan. Di lokasi tersebut terdapat PT Prima Power, dan kami tidak mengetahui tanah itu sudah diperjualbelikan ke mana. Informasinya luas lahan mencapai sekitar 430.000 meter persegi,” ujar Egen.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas cut and fill lahan telah menghasilkan material tanah dalam jumlah besar, mencapai ratusan hingga ribuan ton. Namun, pihaknya tidak mengetahui aliran dana dari material tersebut.

“Pada fase pertama, Brimob telah memberikan penggantian sekitar Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Namun demikian, Egen menyebut bahwa pada fase kedua, sejak tahun 2024 hingga saat ini, para penggugat belum kembali menerima penggantian sebagaimana kesepakatan awal.

“Brimob rencananya akan menggunakan lahan kurang lebih 291 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 17 hektare sudah terdampak, dan pembangunan aktif saat ini berlangsung di sekitar 4 hektare,” ungkapnya.

Pihaknya menilai pembangunan Mako Brimob berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Menurutnya, Desa Parung Mulya merupakan kawasan penyangga lingkungan atau paru-paru Karawang.

“Sudah terlihat indikasi kerusakan lingkungan. Jangan sampai Parung Mulya bernasib sama seperti beberapa wilayah di Sumatera yang mengalami kerusakan hutan parah,” tegas Egen.

Untuk menghindari konflik horizontal antara warga dan aparat, pihaknya memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Karawang.

“Kami tidak mengetahui apa urgensi pembangunan Mako Brimob di lokasi tersebut, meskipun izin telah diterbitkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat Presiden Republik Indonesia, karena masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sejak era Bupati Dadang Muchtar, lahan itu telah digarap oleh masyarakat agar tidak terbengkalai,” ujarnya.

Egen mengungkapkan, pada tahun 2020 mulai muncul informasi rencana pembangunan Mako Brimob di kawasan tersebut. Dalam tuntutannya, pihak penggugat menyoroti proses perhitungan tanaman dan pohon yang dilakukan Brimob.

“Pada fase kedua, tidak ada tindak lanjut sesuai kesepakatan. Selain itu, kawasan hutan di wilayah Cijengkol saat ini hampir tidak tersisa,” katanya.

Ia menegaskan, perkara ini erat kaitannya dengan aktivitas cut and fill lahan, termasuk dugaan penjualan material tanpa kejelasan izin dan alur dana.

“Kami khawatir ada potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Egen juga menyebutkan bahwa mediasi telah dilakukan di Mako Brimob, namun belum membuahkan hasil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Januari 2026.

Selain Brimob, pihaknya turut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Karawang, dan Gubernur Jawa Barat, karena dinilai memiliki keterkaitan dalam proses perizinan.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Padati Jalur Arteri Karawang Saat Arus Balik Nataru

“Jika mengacu pada aktivitas galian C dan pertambangan, seharusnya terdapat izin yang jelas,” katanya.

Ia pun mempertanyakan pemilihan lokasi pembangunan yang berada di kawasan Cijengkol.

“Dari sisi urgensi, mengapa harus di sana. Kenapa tidak di lokasi lain,” tutupnya. (*)