Beranda Headline Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

11
Pencabulan anak di karawang
Tersangka pencabulan anak saat diamankan di Mapolres Karawang. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Polres Karawang resmi menetapkan AP alias Ending (44) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat ditemui di Mapolres Karawang pada Rabu, 1 Oktober 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polres Karawang,” ujar Cep Wildan.

Baca juga: Miris! Korban Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Karawang Malah Disomasi Pelaku, Bupati Turun Tangan

Ia menjelaskan, laporan terkait kasus pencabulan tersebut diterima pada 10 September 2025. Kasus bermula dari laporan Nuraini, ibu kandung korban, yang datang bersama anaknya — seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial SS, warga Kecamatan Kutawaluya.

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok yang sehari-hari bekerja sebagai supir antar-jemput santri. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan hingga terjadi persetubuhan terhadap korban di lingkungan pesantren pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan cabul lebih dari satu kali. Kami juga sudah memeriksa lima orang saksi, semuanya teman korban,” jelas Wildan.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan warga yang diteruskan ke kepala desa, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Karawang. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Polres Karawang menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menjamin perlindungan serta hak-hak korban.

Baca juga: DPPPA Karawang Dampingi Korban Rudapaksa Rengasdengklok Secara Intensi

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan ini.

“Terkait ada atau tidaknya ancaman dari pelaku terhadap korban masih kami selidiki. Namun, sejauh ini pelaku diketahui melakukan bujuk rayu terhadap korban,” imbuhnya.

Polres Karawang telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara penuh. (*)