Beranda Headline Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Cikampek Karawang Ditangkap

Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Cikampek Karawang Ditangkap

5
Kasus pembacokan
Kapolres Karawang saat memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Cikampek. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kasus pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang yang terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang telah diamankan oleh jajaran Polres Karawang.

Peristiwa pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang tersebut terjadi di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02 RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Korban berinisial ID (25), seorang buruh harian lepas yang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian. Dalam insiden pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang, korban mengalami luka bacok di bagian tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis cerulit. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Baca juga: Kunjungan Buyer Irlandia, Karrasi19 Karawang Bidik Pasar Eropa

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan pengungkapan pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/4/II/2026/RTKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang tertanggal 14 Februari 2026.

“Setelah kejadian, Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tiga orang berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (18/2).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RBRK, AF, dan ES. Dua orang, yakni ES dan AF, diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sedangkan RBRK ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis cerulit, penyidik menetapkan RBRK sebagai tersangka utama dalam kasus pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan sehat,” jelas Kapolres.

Kapolres menerangkan, peristiwa pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang bermula ketika sekitar 30 orang yang diduga dari dua kelompok hendak melakukan tawuran di wilayah Dawuan. Kelompok tersebut berkumpul di depan Alfamart.

Korban yang sedang berjaga sebagai tukang parkir menegur kelompok tersebut. Namun teguran itu memicu cekcok mulut. Dalam situasi tersebut, korban sempat memukul salah satu anggota kelompok.

Tidak lama kemudian, tersangka RBRK yang membawa senjata tajam jenis cerulit menghampiri korban dan langsung membacok ke arah tangan kanan bagian siku. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya juga mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Peristiwa ini murni dipicu kesalahpahaman saat korban menegur kelompok yang diduga akan tawuran,” tegasnya.

Baca juga: PKS Karawang Luncurkan Pasar Tani, Dorong Ketahanan Pangan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melalui pengungkapan pembacokan tukang parkir di Cikampek Karawang ini, Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak terlibat aksi tawuran maupun membawa senjata tajam karena dapat berujung pidana dan menimbulkan korban jiwa. (*)