Beranda Headline Patuhi Kesepakatan, Sepetak Minta BPN Jangan Takut Perhutani

Patuhi Kesepakatan, Sepetak Minta BPN Jangan Takut Perhutani

55

BEPAS, KARAWANG – Dewan Pimpinan Tani Kabupaten (DPTK) Serikat Petani Karawang (Sepetak) mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang agar tidak takut dengan Perhutani. Sepetak meminta agar BPN segera membagikan Sertifikat masyarakat Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.

“Bilamana pihak Perhutani tidak mampu menunjukkan bukti otentik selama satu minggu ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat audiensi pekan lalu, maka BPN berkewajiban untuk membagikan sertifikat hak milik masyarakat Desa Tanjung Pakis yang saat ini diklaim oleh pihak Perhutani,” tegas Ketua Umum Sepetak Wahyudien.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat audiensi yang dipimpin oleh Asda 1 Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh pihak Perhutani, BPN, dan Sepetak bersama perwakilan masyarakat pada pekan lalu.

“Apabila pihak Perhutani dalam waktu yang disepakati tersebut tidak menjalankan kesepakatan, maka kami Sepetak bersama-sama masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengambil sertifikat itu di BPN Karawang,” tegasnya.

Menurut wahyudien, dasar-dasar yang disampaikan oleh Perhutani untuk mengklaim tanah-tanah masyarakat tidak tepat. Salah satunya adalah SK Menteri Pertanian Nomor 92 tahun 1954 dan SK menteri LHK nomor 195 tahun 2003.

Batas-batas lahan kehutanan di Desa Tanjung Pakis, Perhutani tidak bisa membuktikan atau membawa bukti SK Mentan 54 dan Berita Acara Tapal Batas (BATB) yang lama atau terbaru.

“Padahal di SK Mentan 54 tidak ada menunjukkan bahwa Desa Pakis Jaya adalah kawasan hutan, di SK tersebut menjelaskan bahwa batas kehutanan adalah ujung Karawang di dalamnya menerangkan bahwa kawasan hutan ada di Bekasi sampai Jakarta,” ungkapnya.

“BATB tidak serta merta hadir dengan sendirinya, harus melalui mekanisme penunjukan, pemetaan, penetapan, dan pengesahan.”

“BATB itu istilahnya bukti hak Perhutani untuk menguasai tanah kawasan hutan dari hasil penunjukan, namu sejak lama persoalan yg paling mendasar yakni BATB, Perhutani selalu tidak mampu membuktikannya,” pungkasnya. (fzy)