Beranda News Panwaslu Rengasdengklok Gelar Press Release Pengawasan Kampanye dan Logistik Pemilu 2024

Panwaslu Rengasdengklok Gelar Press Release Pengawasan Kampanye dan Logistik Pemilu 2024

79
Ketua Panwaslu Rengasdengklok, Yayah Nerawati saat melakun konferensi pers (Foto: Ist)

KARAWANG- Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok, Yayah Nerawati dalam acara press release pengawasan kampanye dan Logistik Pemilu 2024.

Hadir dalam acara tersebut Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Asep Saepudin dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ade Sutisna, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.

Baca juga: Wujudkan Pemilu Berintegritas, Panwaslu Rengasdengklok Siapkan Berbagai Strategi Pengawasan Logistik

Yayah mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yayah, Sabtu (9/12/2023)

Yayah berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Rengasdengklok dapat menjadi suri tauladan untuk uang lainnya.

Baca juga: KPU Karawang Imbau Warga Waspada Penipuan Pesan Kaitan Pemilu 2024

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar.

“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.