BEPAS, KARAWANG – Pakar hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, M. Gary Gagarin, SH., MH, menilai 12 PPK (Panitia Pemungutan Suara) yang tersangkut kasus dugaan penyuapan tidak bisa gugur tindak pidananya meski sudah mengembalikan uang yang diterima dari Caleg DPR RI Perindo Eka Budi Santoso.
“Jadi walaupun mereka sudah melakukan itu bukan berarti dengan mengembalikan hilang semuanya, seolah tidak terjadi apa-apa, tidak bisa, pidananya harus tetap jalan,” jelas Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial UBP Karawang ini.
Dikatakan Gary, kasus suap menyuap tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang banyak, dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang tidak baik, di sanakan ada faktor yang menjanjikan sesuatu. Jadi tetap harus diproses, soalnya nanti ketika ada kasus seperti itu lagi ketahuan, bisa selesai begitu saja,” paparnya lagi kepada BERITA PADUNDAN saat ditemui di kantornya, kemarin.
Gary mengulas, Jika dilihat dari pasal 378 KUHP, hanya terduga penerima saja yang akan terjerat, karena yang menjanjikan dan meminta calon legislatif tersebut menyerahkan sesuatu.
Namun jika dilihat dari Undang-Undang Pemilu, penerima dan pemberi pun akan terkena keduanya, karena jelas aturannya Caleg dan penyelenggara tidak boleh melakukan praktik seperti itu, karena ada juga undur pidananya di sana, tinggal bagaimana pihak kepolisian memilih pasal yang mana.
Dan untuk meringankan hukuman atas perbuatannya, Kusnaya bisa saja menjadi justice collaborator yaitu orang yang bersalah tapi dia mencoba membuka kebenaran secara utuh.
“Dan jika Kusnaya siap menjadi justice collaborator, ia pun harus mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena menjadi justice collaborator bisa saja mendapatkan banyak tekanan, intervensi atau ancaman,” ungkapnya menerangkan.
Menurut Gary, kasus ini harus terus diproses dan dikawal, karena diduga pasti ada keterlibatan komisioner KPU di dalamnya. Ini yang juga harus diungkap.
“Karena PPK ini tidak mungkin berani jika tidak ada keterlibatan komisioner pimpinannya,” kata Gary.
Mungkin saja sekarang dugaannya baru mengarah kepada satu orang komisioner, tapi nanti dalam fakta -fakta persidangan bisa terungkap lagi, pihak-pihak lain yang juga kemungkinan diduga terlibat.
“Caleg ini harus berani melaporkan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Karawang Miftah Farid kepada awak media mengatakan, 10 anggota PPK di Karawang yang diperiksa mengaku terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, Caleg DPR RI Partai Perindo. Ia menyebut para oknum PPK tersebut menerima uang sebesar Rp 600 juta. Dua anggota PPK lainnya tidak hadir saat pemeriksaan.
Dan berdasarkan pengakuan 10 oknum PPK tersebut yang terlibat, sudah ada proses pengembalian uang kepada caleg yang bersangkutan. Sebab, Eka Budi Santosa alias Kusnaya gagal melenggang ke Senayan.
“Mereka sudah melakukan pengembalian sesuai kesepakatan, meski belum 100 persen,” katanya. (cr1/fzy)