BEPAS, BEKASI – Pemkab Bekasi bakal merazia seluruh kendaraan dinas demi menindaklanjuti berbagai laporan yang diterima terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Laporan yang paling banyak diterima Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi adalah terkait kendaraan dinas yang tidak menggunakan plat merah.
“Kendaraan dinas tidak menggunakan plat merah, itu melanggar peraturan. Makanya kami akan melakukan penertiban,” kata Kasubag Pengadaan dan Distribusi pada RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan, kemarin.
Meski begitu, pihaknya belum menerima laporan penyalahgunaan kendaraan dinas. Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pemkab bakal menertibkan semua kendaraan dinas, roda empat maupun roda dua.
“Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik OPD. Tapi juga kendaraan dinas yang ada di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang dipakai ketua dan wakil ketua DPRD,” katanya.
Soal waktu pelaksanaan penertiban, Ridwan belum bisa memastikan. Karena sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dulu bersurat ke tiap OPD dan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jadi kami imbau melalui surat agar kendaraan dinas menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kami lakukan penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD kami kirim surat,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, bagi pengguna kendaraan dinas yang kendapatan menggunakan pelat hitam akan dikenakan sanksi.
“Kami akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan Juli ini juga,” katanya. (BP/fzy)