KARAWANG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang mencatat, permohonan dispensasi nikah bagi anak di Karawang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti menyampaikan, berdasarkan Undang-undang terbaru Nomor 16 tahun 2019, usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Namun, hingga tahun 2024 terhitung masih banyak warga Karawang di bawah umur 19 tahun yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Baca juga: Banjir Rob Kembali Terjadi, 653 Warga Karawang Terdampak Kerugian
“Dulu itu aturan menikah sebelum undang-undangnya di ubah, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sekarang sudah di ubah, perempuan dan laki-laki semuanya usia 19 tahun. Di Karawang banyak yang mengajukan dispensasi menikah itu perempuan,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa 9 Juli 2024.
Ia memaparkan, jumlah permohonannya cenderung meningkat dari tahun 2019 hingga 2023. Rinciannya antara lain; 2019 sebanyak 59 permohonan, 2020 sebanyak 203 permohonan, 2021 sebanyak 123 permohonan, 2022 sebanyak 127 permohonan dan 2023 sebanyak 128 permohonan.
“2024 belum terekap datanya, paling banyak di tahun 2020 saat covid,” paparnya.
Asep menerangkan, kebanyakan pengajuan dispensasi nikah tersebut berasal dari masyarakat yang tinggal di dekat perkotaan.
Selebihnya, lanjut dia, warga yang tinggal di wilayah jauh dari kota cenderung menikahkan anak di bawah umur 19 tahun menggunakan sistem sirih.
“Banyak masyarakat di kecamatan yang jauh masih menikah secara sirih, setelah dewasa baru mengajukan isbat menikah,” terangnya.
Meskipun permohonan dispensasi nikah banyak diajukan masyarakat, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Karawang tidak selalu menerima. Bahkan kerap menolak jika anak yang bersangkutan di nilai belum layak menikah.
Baca juga: Kiai Oman Kenang Haji Aep Syaepuloh Sosok yang Mencintai Ulama
“Proses pengajuan dispensasi nikah bermula dari antar keluarga, sudah ada lamaran dan menentukan waktunya. Kemudian mereka harus melengkapi syarat untuk daftar ke KUA. Kami juga nanti akan memeriksa identitas dan dokumen, hakim berkewajiban memberi nasihat kepada semuanya tentang pernikahan. Ketika masih tetap ingin melanjutkan, proses permohonan akan dibacakan melalui sidang harus melampirkan bukti surat dan saksi kalau perlu anak didampingi Komisi Perlindungan Anak. Jika tidak bisa membuktikan, maka dispensasi di tolak. Kami pernah menolak karena ada surat rekomendasi dari dokter bahwa anak tersebut belum layak menikah,” pungkasnya. (*)