Beranda News Owner PDAM Tirta Tarum Karawang Diminta Mengambil Langkah untuk Tersangka J

Owner PDAM Tirta Tarum Karawang Diminta Mengambil Langkah untuk Tersangka J

69

BEPAS, KARAWANG – Banyak pihak yang mempertanyakan masih aktifnya J sebagai pegawai PDAM Tirta Tarum Karawang. Kendati yang bersangkutan sudah dinyatakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang selaku owner PDAM Tirta Tarum Karawang pun diminta untuk bisa segera ngambil langkah memberhentikan sementara, J yang sedang “Bermasalah” dengan hukum saat ini.

Asisten Daerah Pembangunan (Asda II) Ahmad Hidayat, ketika dikonfirmasi BERITA PASUNDAN terkait permasalahan ini menjelaskan memecat atau memberhentikan sementara J adalah sepenuhnya kebijakan direktur utama PDAM dan bukan pemerintah daerah.

Pasalnya, lanjut Ahmad, status J adalah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun hanya pegawai PDAM. Meski para pegawai PDAM mempunyai perkumpulan yang sama seperti PNS namun statusnya bukanlah PNS.

“J itu statusnya bukan PNS, meski ia bekerja di badan usaha milik daerah. Dan kewenangan sepenuhnya ada pada kebijakan Dirut PDAM, Bukan Bupati meski Pemda adalah ownernya,” jelasnya memaparkan.

Sementara ada tiga posisi jabatan dalam PDAM yang berhak ditangani oleh Pemda dan menjadi kewenangan kebijakan Bupati sebagai owner yakni jajaran direksi diantaranya Dirut PDAM, Dirum PDAM dan Dirtek PDAM.

“Jajaran direksi inilah yang berhak ditangani oleh Pemda dan atas pegawai dibawahnya sepenuhnya ada ditangan Dirut,” ujar Ahmad kembali menerangkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Bupati sebagai owner memiliki Dewan Pengawas (Dewas) yang tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengawasi kinerja PDAM.

Dan Dewas ketika ada segala sesuatu yang tidak benar didalam tubuh perusahaan PDAM, maka Dewas berkewajibanmemberikan saran dan usulan baik kepada Bupati atau jajaran Direksi.

“Dewas ini adalah tugasnya perpanjangan tangan owner, untuk mengawal jalannya PDAM. Ketika ada segala sesuatu yang tidak benar dewas melaporkan kepada bupati, termasuk salah satunya persoalan J ini,” pungkasnya.(nna/dhi)