Beranda Headline Orangtua Bingung, Dugaan Pungutan TIK di MI Nurul Huda Cikampek Jadi Sorotan

Orangtua Bingung, Dugaan Pungutan TIK di MI Nurul Huda Cikampek Jadi Sorotan

133
MI Nurul Huda Cikampek
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek mengeluhkan adanya dugaan pungutan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sejumlah orangtua siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cikampek mengeluhkan adanya dugaan pungutan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk peserta didik kelas IV hingga VI. Bukan soal besarannya, namun mekanisme pembayaran yang dinilai membingungkan karena ada perbedaan informasi dari pihak sekolah.

Para orangtua siswa mengaku bingung lantaran ada guru yang meminta pembayaran iuran TIK melalui transfer ke rekening pribadi, sementara pihak sekolah mewajibkan pembayaran hanya melalui bendahara.

“Yang membuat kami bingung, di grup komputer disuruh bayar via Dana oleh guru Pak Komar atas nama Mariam. Sedangkan di grup kelas masing-masing disuruh bayar melalui bendahara sekolah Bu Eni,” ungkap sejumlah orangtua siswa, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Satpol-PP Karawang Tertibkan Manusia Gerobak di Jembatan Gantung Telukjambe

Orangtua siswa juga menyebut nominal iuran TIK sebesar Rp 200.000 per tahun ditambah biaya Buku Modul Rp 25.000. Namun, mereka kebingungan apakah harus membayar ke guru komputer atau ke bendahara sekolah.

“Biar klop dan biar wali murid tidak bingung. Tapi tetap saja Pak Komar meminta semua kelas 4, 5, dan 6 bayarnya ke saya. Itu yang membuat kami khawatir,” lanjut seorang wali murid.

Pihak Sekolah Tegaskan Pembayaran Harus Melalui Bendahara

Kepala MI Nurul Huda Cikampek, H. Ajat Sudrajat, membenarkan adanya guru yang meminta wali murid membayar iuran TIK melalui rekening pribadi. Pihaknya segera mengeluarkan surat resmi kepada wali murid untuk menegaskan aturan pembayaran.

“Memang benar ada guru yang meminta pembayaran iuran komputer lewat rekening pribadi. Kami sudah kirimkan surat resmi agar transaksi keuangan sekolah hanya melalui satu pintu, yaitu bendahara sekolah Ibu Eni Suhaeni,” ujarnya.

Baca juga: Pradja Muda Cup 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan HUT ke-80 RI di Karawang

Ajat menegaskan, pembayaran iuran TIK, SPP, kegiatan ekstrakurikuler, maupun iuran lainnya tidak boleh dilakukan melalui pihak selain bendahara sekolah.

“Jika ada yang tetap membayar ke pihak lain, maka akan dianggap belum melakukan pembayaran dan sekolah tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan adanya penegasan ini, pihak sekolah berharap para wali murid tidak lagi kebingungan soal pembayaran iuran TIK. (*)