Beranda News Oknum Pengajar Pesantren Tega Cabuli Anak Didiknya

Oknum Pengajar Pesantren Tega Cabuli Anak Didiknya

82

BEPAS, KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap dan menahan RD (21 thn) seorang pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, ketiga korban pencabulan tersebut semua adalah anak- anak laki – laki yang berusia sekitar 6- 12 tahun.

“setiap korban dilakukan sodomi, ada yang sampai 6 kali selama dua bulan terakhir,” kata Kasatreskrim pada saat menggelar pers rilis di Mako Polres Karawang, Jumat (13/9).

Sementara itu, Pelaku RD adalah seorang pengajar di pondok pesantren dimana para korban bersekolah atau mondok. RD diketahui warga Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

“Pelaku adalah tenaga pengajar yang memang dibayar oleh pihak pesantren untuk mengajar di pesantren tersebut, RD mengajar sejak tahun 2017 lalu berusia 21 thn dan belum menikah,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkannya, Terungkapnya kasus ini, pada saat ketiga anak- anak ini pulang dari pondok pesantren, kemudian anak – anak ini mengadu kepada kedua orangtuanya jika mereka telah disodomi oleh RD. Dan setelah melaksanakan visum terbukti bahwa memang ada perbuatan sodomi kepada korban.

“Modusnya tersangka, dikarenakan tersangka adalah seorang pengajar, maka ketika tersangka memanggil korbannya ke kamar mandi para korban ini menurut saja, dan dikamar mandilah tersangka memenuhi hasrat birahinya, mencabuli korban dengan cara disodomi,” ulasnya lagi.

Dan Saat ini, pihak kepolisian Polres Karawang masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka maupun dari saksi- saksi terkait, untuk mengetahui apakah ada korban lainnya atau tidak.

“berdasarkan pengakuan tersangka, dulunya tersangka ini juga adalah korban sodomi,” imbuhnya.

Ditegaskan Kasatreskrim, Akibat perbuatan sodomi tersebut, RD terancam dibui minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. RD dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nna/dhi)