
KARAWANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk terus meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah di Aula Husni Hamid, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca juga: Bupati Karawang Minta Rekrutmen PT FCC Prioritaskan Warga Lokal
“MCP ini merupakan sarana bagi KPK dan Kemendagri untuk mengawasi delapan area, mulai dari perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pengadaan barang/jasa, optimalisasi pendapatan, manajemen daerah, hingga penguatan pengawasan. Koreksi kami ada di situ,” ujar Ujang.
Ia menyebutkan, nilai MCP Karawang mengalami peningkatan signifikan dari skor 86 pada tahun 2023 menjadi 94 pada tahun 2024. “Kami memberikan apresiasi karena skor tahun lalu sangat bagus, menunjukkan upaya strategis Pemkab Karawang nyata,” tambahnya.
Namun, ia menekankan agar Pemkab Karawang memperbaiki nilai SPI yang justru mengalami penurunan dari angka 73 pada tahun 2023 menjadi 72 di tahun 2024.
“SPI ini kami koreksi karena skornya 72 berarti masih kategori waspada, artinya integritasnya belum kuat di zona anti korupsi. Kami berikan pemahaman lebih agar nilainya meningkat,” jelas Ujang.
Baca juga: Kemenag Karawang Gembleng Penyuluh Agama Melek Konten Dakwah Digital
SPI sendiri adalah penilaian integritas yang diperoleh dari survei kepada tiga kelompok responden, yaitu pihak internal, eksternal, dan pemerhati.
Ujang berharap pada 2025 nilai SPI Karawang bisa menembus skor minimal 78. “Kalau 78 ke atas itu berarti sudah terjaga, penguatan anti korupsi terasa nyata. Ini sudah disampaikan juga oleh Pak Bupati agar pencapaian tahun ini bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)













