Beranda Headline Nah Loh! Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Masih 6 Tahun

Nah Loh! Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Masih 6 Tahun

91
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta seperti dilansir dari setkab.go.id, Selasa (24/01/2023).

Baca juga: Menteri Desa Nilai Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Baca juga: Syaiful Huda: PKB Dukung Penuh Penambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (rls)