JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen pada 1 Januari 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK disebutkan, kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual beli rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan tersebut.
Baca juga: BPS Umumkan Hasil Rekrutmen Mitra Statistik Tahun 2024
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears.
Dimana kebijakannya tertera pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” katanya
“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.














